Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Cjr di Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah
Cianjur, Kamis (15/4/2026) - Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Cianjur telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek perkara perdata yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam perkara Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Cjr Jo. 2/Pdt.G.S/2025/PN Cjr.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan oleh Juru Sita, Bapak Iyus Saepudin, S.H., didampingi Juru Sita, Bapak Dendi Nugraha, dan Juru Sita Pengganti, Bapak Misbah. Lebih lanjut turut hadir juga pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi.
Sita eksekusi adalah tindakan penyitaan terhadap harta benda milik pihak yang kalah dalam perkara guna melaksanakan putusan pengadilan. Proses ini dilakukan dengan pengawasan langsung oleh juru sita sebagai pelaksana tugas dari pengadilan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib berkat dukungan dari aparat keamanan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
Pelaksanaan Aanmaning/Teguran Perkara Nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr
Cianjur, Selasa (31/03/2026) - Pengadilan Negeri Cianjur melaksanakan Aanmaning/Teguran dalam Perkara Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Jurusita, serta Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan Aanmaning/Teguran di ruang Media Center Pengadilan Negeri Cianjur berjalan dengan tertib dan lancar. Ketua Pengadilan Negeri Cianjur memberikan penjelasan dan menghimbau agar Termohon melaksanakan kewajibannya secara sukarela tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.
Dalam hukum acara perdata, Aanmaning/Teguran diatur dalam Pasal 196 HIR / 207 RBg, yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil Termohon Eksekusi dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu tertentu. Jika Termohon tidak mematuhi peringatan tersebut, maka pengadilan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Relaas Panggilan Mediasi
Pada hari Kamis, 16 April 2026. Saya Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur telah memanggil secara resmi kepada :
AJI JAYA BINTARA selaku TERGUGAT

































