
RAPAT KEPANITERAAN DAN JURUSITA BULAN JULI 2019
Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 08.30 WIB, di adakan rapat berjenjang Kepaniteraan dan Jurusita, rapat berjenjang ini merupakan bagian dalam system akreditasi penjaminan mutu yang mensyaratkan untuk setiap Satker Pada Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan system tersebut, yang nantinya hasil rapat berjenjang tersebut akan di bawa kedalam rapat bulanan/rapat pleno;
Rapat kepaniteraan ini langsung di pimpin oleh Bapak. Yusrizal, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB, dengan dihadiri oleh Para Panitera Muda, para Panitera Pengganti (PP), Juru Sita dan Juru Sita Pengganti (JS/JSP) Adapun agenda rapat yang di bacakan oleh Notulen Rapat Ibu Siti Farida, S.H. adalah sebagai berikut:
- Evaluasi hasil rapat sebelumnya oleh bapak Panitera
- Laporan hasil rapat berjenjang dari Para Panitera Muda
- Pembinaan dari Panitera
- Tanya jawab
- Kesimpulan
EVALUASI OLEH PANITERA:
Pada rapat tersebut Bapak Panitera memberikan evaluasi sebagai berikut :
- Kepada para Panitera Muda Perdata dan Pidana agar lebih mengingatkan Panitera Pengganti agar dalam penginputan dan penguploadan SIPP bisa lebih tepat waktu.
- Selebihnya sebagian sudah berjalan dengan baik.
- Mengenai berkas perkara perdata kasasi yang sudah Inkracht mengenai relas panggilan yang delegasi tidak dapat diserahkan kepada bagian hukum karena relas panggilan delegasi belum diterima oleh bagian Perdata.
LAPORAN HASIL RAPAT BERJENJANG PARA PANITERA MUDA
- Pada kesempatan paparan hasil rapat berjenjang, para Panitera Muda menyampaikan hasil rapat berjenjangnya (laporan terlampir), yang pada pokoknya semua permasalahan-permasalahan dalam rapat tingkat Unit-unit sudah sebagian besar dapat di selesaikan, dan pada rapat hari ini, para Panitera Muda juga menyampaikan beberapa hal yang dibawa kepada Rapat Panitera untuk dapat dicarikan penyelesaiannya, dan permasalahan-permasalahan tersebut akhirnya sebagaian sudah dapat diselesaikan dan disosialisasikan pada saat itu juga, namun terhadap hal yang belum dapat diselesaikan akan dibawa kedalam rapat bulanan/pleno untuk dicarikan solusinya.
- Kepada petugas WASMAT untuk berkoordinasi dengan Hakim WASMAT dan segera menyiapkan data pendukung untuk melakukan Pengawasan dan Pengamatan ke Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.
- Kepada seluruh staf kepaniteraan Pidana agar selalu mengisi register tepat waktu dan mengecek kembali setelah selesai mengisi register tersebut.
- Bahwa ada perkara Kasasi yang belum berjalan karena menunggu delegasi dari pengadilan yang dituju.
- Berkas perkara kasasi yang akan diminutasikan yang sudah Inkracht namun terkendala dengan penjilidan. maka akan dikoordinaskan terlebih dahulu dengan bagian hukum dalam hal penjilidan.
- Stiker box arsip tahun 2019 untuk perkara pidana, pida praperadilan, pidana cepat, pidana anak, gugatan, gugatan sederhana, permohonan.
- Tanggal ceklis berkas masih ada yang belum ditandatangani Panitera Pengganti dan Panitera Muda.
PEMBINAAN OLEH PANITERA:
Pada rapat tersebut Bapak Panitera memberikan pembinaan/arahan sebagai berikut:
- Untuk Panitera Pengganti dan jurusita penginputan SIPP harus real time (sesuai dengan waktu sesungguhnya).
- Untuk perkara Kasasi mengenai relas panggilan delegasi maka dari itu harus dibuatkan surat susulan kepada Pengadilan Negeri yang dituju.
- Untuk perkara kasasi yang sudah inkracht terkendala dengan penjilidan maka akan dikoordinaskan terlebih dahulu dengan bagian hukum dalam hal penjilidan.
- Untuk stiker box arsip tahun 2019 agar segera dibuatkan supaya bisa terlearisasikan dengan cepat.
- Tanggal ceklis agar mohon dicek kembali sebelum diminutasikan.
- Eraterang mohon supaya bisa dilaksanakan karena belum ada pasilitas di bagian PTSP.
- Mengingatkan kembali kepada semuanya tentang PTSP khusus kepada para Panitera Muda untuk selalu mengawasi pelaksanaan petugas/stafnya yang ada di PTSP, agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik, karena PTSP Pengadilan adalah wajah/cermin dari kantor Pengadilan Negeri Cianjur, karena semua pelayanan Peradilan pada masyarakat pencari keadilan ada pada meja PTSP tersebut, jadi petugas yang ada disana di harapkan wajib menguasai tugas pokok dan Fungsi dari bagian-bagiannya masing-masing, juga dapat memberikan pelayanan yang ramah sesuai dengan system akreditasi yaitu 3-S (senyum, salam dan sapa), sehingga outputnya dapat memberikan pelayanan maximal/memuaskan kepada masyarakat.
- Pada kesempatan itu juga diingatkan kepada semua Panitera Pengganti dan Jurusita untuk selalu Disiplin dalam penginputan dan penguploadan perkaranya kedalam SIPP termasuk sekarang sudah SIPP versi terbaru yaitu 320-6 dimana Panitera Pengganti harus mengupload setiap Berita Acara persidangan dengan Real time (waktu sesungguhnya), karena SIPP adalah sumber segala informasi yang pada setiap Pengadilan.
- Selanjutnya pada kesempatan itu juga panitera mengingatkan kembali tentang PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan SK KMA No. 122/2013 tentang kode etik Pedoman dan Perilaku Panitera dan jurusita, dan terhadap aturan tersebut panitera mengingatkan untuk selalu menghayati dan mengamalkan aturan-aturan tersebut diatas, dan menegaskan untuk jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dengan cara selalu mengingat Allah SWT, Insya Allah kita akan terhindar dari hal-hal yang melanggar, dan mengingatkan juga supaya dapat disiplin, baik jam kerja maupun jam pulang sebagaimana aturan jam kerja yang telah ditentukan.
Pada kesempatan rapat ini juga diberikan kesempatan kepada semua peserta rapat untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat atau sarannya, dan setelah tidak ada lagi yang mengajukan pertanyaan, selanjutnya dibacakan hasil kesimpulan rapat hari ini:
Kemudian untuk mengakhiri rapat pagi hari ini, Bapak Panitera mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah mengikuti rapat Bulanan Kepaniteraan ini, serta menghimbau supaya jajaran Kepaniteraan dan Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur bekerja dengan profesional dan ikhlas dengan tetap menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan;
Kemudian rapat ditutup oleh Ibu Siti Farida, S.H., selaku Notulen rapat tepat pada pukul 10.00 WIB ;