Panggilan Sidang Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2024/PN Cjr an. H. Agus Rusman
Pada Hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 telah dilakukan Panggilan Sidang oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor : 40/Pdt.G/2024/PN Cjr, telah memanggil :
1. H. AGUS RUSMAN sebagai Pihak Tergugat I;
2. Hj. ICA SOLIHAH Sebagai Pihak Tergugat II;
agar datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 Jam 09:00 WIB.