Pelaksanaan Konstatering/Pencocokan dalam Perkara Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Cjr di Desa Sukajadi Cianjur, Rabu (26/11/2025)
Cianjur, Rabu (26/11/2025) - Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Cianjur telah melaksanakan Konstatering/Pencocokan terhadap objek sengketa pada perkara Perdata yang dimohonkan eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Kegiatan Konstatering dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Cjr Jo. Nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Cjr tanggal 24 Oktober 2025.

Pelaksanaan Konstatering ini, dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Cianjur dibantu oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita Pengganti Pengadilan dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Ekseskusi, perwakilan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Cianjur, serta Aparat Desa Setempat, yang mana dalam pelaksanaannya berjalan dengan aman dan kondusif.

Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Panitera atau juru sita turun langsung ke lokasi guna mencocokkan objek sengketa tersebut dengan isi amar putusan pengadilan.
