rapat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan surat edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara

Pada Hari Kamis 26 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, telah berlangsung rapat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan surat edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo).
Rapat berlangsung secara internal, lalu kemudian dilanjutkan dengan rapat eksternal yang dihadiri oleh Posbakum Sugih Mukti yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Cianjur. Sosialisasi disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Cianjur Bapak Anwar Sadad, S.H., M.H































