Hak Pokok dalam Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

Copyright © PN Cianjur. themes by Mahkamah Agung RI