Pengaduan SP4N-LAPOR
Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
- Ketua atau Wakil Ketua pad a Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana peristiwa atau perbuatan yang diadukan terjadi; atau
- Ketua Wakil Ketua Non Yudisial, atau dengan tembusan Pengawasan.
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop terse but adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
Klik dibawah Ini
