Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pengadilan Negeri Cianjur - Denda Tilang

Denda Tilang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka kepada seluruh pelanggar lalu lintas (tilang) di Pengadilan Negeri Cianjur Kelas 1B diberitahukan perihal sebagai berikut :

  1. Persidangan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar dan penetapan/putusan besaran denda diucapkan pada hari sidang pukul 08.00 WIB ;
  2. Penetapan/putusan besaran denda dapat dilihat melalui website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), di papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Cianjur , di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada hari sidang itu juga ;
  3. PEMBAYARAN DENDA DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DI :
    - KANTOR KEJAKSAAN NEGERI Cianjur dengan alamat :Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.112, Nagrak, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43215;
  4. PENGADILAN NEGERI CIANJUR KELAS IB TIDAK MENERIMA DENDA TILANG DAN TIDAK MENYERAHKAN BARANG BUKTI;
  5. Keberatan terhadap Putusan hanya dapat dilakukan terhadap PUTUSAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN (PIDANA KURUNGAN).

Hubungi Kami