- Persidangan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar dan penetapan/putusan besaran denda diucapkan pada hari sidang pukul 08.00 WIB ;
- Penetapan/putusan besaran denda dapat dilihat melalui website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), di papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Cianjur , di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada hari sidang itu juga ;
- PEMBAYARAN DENDA DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DI :
- KANTOR KEJAKSAAN NEGERI Cianjur dengan alamat :Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.112, Nagrak, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43215; - PENGADILAN NEGERI CIANJUR KELAS IB TIDAK MENERIMA DENDA TILANG DAN TIDAK MENYERAHKAN BARANG BUKTI;
- Keberatan terhadap Putusan hanya dapat dilakukan terhadap PUTUSAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN (PIDANA KURUNGAN).
