
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP XII
Humas MA: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Pendaftaran dibuka tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan 16 September 2019, pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id.
Pengawasan Dan Pembinaan Oleh Hakim Tinggi Bandung di Pengadilan Negeri Cianjur
RAPAT KEPANITERAAN DAN JURUSITA BULAN AGUSTUS 2019
Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 08.30 WIB bertempat diruang sidang Garuda pada Kantor Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB, telah diadakan rapat Kepaniteraan untuk bulan Agustus 2018, rapat ini langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB, Bapak YUSRIZAL, SH.MH. Rapat ini sebagai tindak lanjut dari rapat berjenjang yang merupakan standar dalam system Akreditasi penjaminan mutu dan reformasi birokrasi, pada rapat hari ini juga dihadiri oleh, para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti juga para Jurusita/Jurusita Pengganti
Adapun agenda rapat yang dibacakan oleh Notulen Rapat Ibu SITI FARIDA, SH. adalah sebagai berikut :
- Evaluasi hasil rapat bulan sebelumnya
- Paparan hasil rapat berjenjang
- Pembinaan dari Panitera
- Tanya jawab
- Kesimpulan
- Evaluasi atas hasil rapat bulan lalu yaitu :
Bapak Panitera menyoroti hasil Evaluasi rapat bulanan kemarin sudah bisa dikatakan berjalan dengan baik, hanya saja ada perlu beberapa yang harus lebih ditingkatkan, salah satunya yaitu penginputan dan penguploadan SIPP supaya lebih dimaximalkan ;
Paparan Hasil Rapat Berjenjang :
Pada kesempatan paparan hasil rapat berjenjang, para Panitera Muda menyampaikan hasil rapat berjenjang, yang pada pokoknya semua permasalahan2 yang ada pada setiap bagian sudah dapat diselesaikan ;
Dan pada kesempatan tersebut bagian Kepaniteraan Muda Hukum yang menyampaikan permintaan supaya dibagaian hukum perlu adanya Komputer, mesin printer yang dilengkapi scaner dalam rangka untuk melaksanakan e-raterang, Panitera Muda Hukum menyampaikan permintaan supaya dibagian Arsip berkas perkara memerlukan 1 unit komputer untuk mendukung kinerja dalam memenuhi sistem Aplikasi dalam pengarsipan perkara, selanjutnya atas permasalah tersebut Bapak Panitera menjelaskan bahwa terkait kebutuhan kebutuhan tersebut akan berkoordinasi dengan Kesekretariatan sebagai unit yang mendukung tugas kepaniteraan dalam hal sarana prasarana, namun apabila hal tersebut belum dapat dipenuhi oleh bagaian kesekretariatan maka akan dicari jalan keluarnya sendiri ;
PEMBINAAN OLEH PANITERA
Pada rapat tersebut Bapak Panitera memberikan pembinaan/arahan sbb :
- Bahwa dalam rangka kunjungan Audit Surveilen dan Pengawasan pelaksanaan ZI Pengadilan Negeri Cianjur, oleh Pengadilan Tingi Jawa Barat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019, diminta kepada para PanMuda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk dapat menjalankan tugas2 sesuai dengan Area2 (ZI Area 1 s.d. 6) yang telah ditunjuk dan di SK kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, mengingat waktu Audit tersebut lebih kurang 1 minggu lagi
- Mengingatkan kembali kepada semuanya tentang PTSP khusus kepada para Panmud untuk selalu mengawasi pelaksanaan petugas/stafnya yang ada di PTSP, agar benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik, karena PTSP Pengadilan adalah wajah/cermin dari kantor Pengadilan Negeri Cianjur, karena semua pelayanan Peradilan pada masyarakat pencari keadilan ada pada meja PTSP tersebut, jadi petugas yang ada disana diharapkan wajib menguasai tugas pokok dan pungsi dari bagian2 nya masing2, juga dapat memberikan pelayanan yang ramah sesuai dengan system akreditasi yaitu 3S (senyum, salam dan sapa), sehingga outputnya dapat memberikan pelayanan maximal/memuaskan kepada masyarakat ;
- Pada kesempatan itu juga diingatkan kepada semua Panitera Pengganti dan Jurusita untuk selalu Disiplin dalam penginputan dan penguploadan perkaranya kedalam SIPP, karena SIPP adalah sumber segala informasi yang pada setiap Pengadilan ;
- Kepada Jurusita/Jurusita pengganti supaya untuk dapat melaksanakan panggilan dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan2 yang ada, dan terhadap panggilan Delegasi baik masuk dan keluar harus selalu berkoordiasi dengan Koordinator Delegasi, sebagaimana yang diatur dalam SEMA No 6 tahun 2014, berikut juga dengan input dan uploadnya kedalam SIPP ;
- Dikatakan juga, bahwa sejak beberapa tahun yang lalu, Mahkamah Agung RI telah mencanangkan kalau Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya sedang menuju Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi, maka diharapkan semua aparat Peradilan harus sudah menguasai Teknologi informasi, karena apabila tidak, maka kita akan tergerus dengan teknologi itu sendiri, untuk itu sedari sekarang kita semua harus sudah memilik semangat yang maximal untuk melaksanakan hal tersebut, karena terbukti sekarang sudah dikeluarkannya beberapa regulasi tentang penggunan system berbasis Teknologi informasi tersebut, seperti antara lain dikeluarkannya suratnya dari Dirjen Badilum MA RI No 1153/DJU/HM02.3/12/2018 tertanggal 14 Desember 2018 tentang Penerapan Register Elektronik pada Pengadilan yang akhirnya nanti akan menghapus Register/buku manual yang akan diganti e-Register, lalu Perma No. 3 Tahun 2008 tentang e-court yang nantinya customer/pencar keadilan akan dapat langsung kapan saja mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara dan pemanggilan sidang serta penyampaian dokumen secara elektronik atau e-court, Memorandun No 004/PAN/HK.01/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 dimana pengiriman berkas Kasasi dan PK harus/wajib disertai dengan soft copynya, tentang penegakan Ketentuan SEMA No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas SEMA No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan permohonan Kasasi dan PK dan apabila tidak maka perkara tersebut tidak akan diregisterkan/didaftarkan pada Kepaniteraan MA RI dan apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka akan mendapatkan penilaian oleh MA RI kepada kinerja atasan di Pengadilan khusunya Panitera selaku Administrator di Pengadilan, dan yang terbaru surat Dirjen Badilum MA RI No 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tentang Target SPPT-TI Tahun 2019-2010 kepada 5 (lima) Pengadilan Tinggi yang menjadi Pilot Project SPPT-TI dimana nantinya SPPT-TI akan berlaku secara nasional, dimana SPPT_TI adalah system atau database penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi, dimana ini merupakan bentuk pertukaran informasi pelayanan antara sesama lembaga/aparat penegak hukum dalam rangka untuk melaksanakan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan SPPT-TI ini juga merupakan unggulan MA RI tahun ini ;
- selanjutnya pada kesempatan itu juga Panitera mengingatkan kembali tentang PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan SK KMA No. 122/2013 tentang kode etik Pedoman dan Perilaku Panitera dan jurusita, dan terhadap aturan tersebut panitera mengingatkan untuk selalu menghayati dan mengamalkan aturan2 tersebut diatas, dan menegaskan untuk jangan melakukan perbuatan2 yang tercela dengan cara selalu mengingat Allah swt, Inshallah kita akan terhindar dari hal hal yang melanggar, dan mengingatkan juga supaya dapat Disiplin, baik jam kerja maupun jam pulang sebagaimana aturan jam kerja yang telah ditentukan ;
Pada kesempatan rapat ini juga diberikan kesempatan kepada semua peserta rapat untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat atau sarannya, dan setelah tidak ada lagi yang mengajukan pertanyaan, selanjutnya dibacakan hasil kesimpulan rapat hari ini ;
Kemudian untuk mengakhiri rapat pagi hari ini, Bapak Panitera mengucapkan terimakasih kepada semuanya yang telah mengikuti rapat Bulanan Kepaniteraan ini, serta menghimbau supaya jajaran Kepaniteraan dan Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB bekerja dengan professional dan ikhlas dengan tetap menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan
kemudian rapat ditutup oleh Ibu SIITI FARIDA, SH. selaku Notulen rapat tepat pada pukul 09.50 WIB ;
More Articles ...
- Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun E-Court bagi Pengacara/Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur
- Rapat Berjenjang/ Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Cianjur Bulan Juli 2019
- RAPAT KEPANITERAAN DAN JURUSITA BULAN JULI 2019
- Pengantar Alih Tugas Ibu Eva Meitha T. Pasaribu, SH., dan Bapak Laurenz Stephanus Tampubolon, SH, serta Purnabhakti Bapak Ajat Sudrajat