
Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun E-Court bagi Pengacara/Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur
Cianjur, 26 Juli 2019; Pegadilan Negeri Cianjur melakukan kegiatan sosialisasi pendaftaran dan aktivasi akun bagi Pengacara/Advokat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur. Acara diawali dan dibuka oleh Panitera Muda Perdata yaitu Bapak Yaya Hendayana, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan penjelasan oleh Panitera Pengadilan Negeri Cianjur yaitu Bapak Yusrizal, S.H., M.H.,. dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Panitera Muda Hukum yaitu Bapak Wawan Setiawan, S.H., dan juga para Pengacara dan Advokat di wilayah Hukum Pengadilaan Negeri Ciaanjur.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan demontrasi mengenai cara pendaftaran akun bagi pengacara/Advokat yang dipaparkan oleh Kasub Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan yaitu Bapak Taufan Firmansyah, ST., M.H.,.
Rapat Berjenjang/ Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Cianjur Bulan Juli 2019
Selasa 25 Juli 2019 - Pengadilan Negeri Cianjur melaksanakan kegiatan Rapat Berjenjang Dan Evaluasi Kinerja Di Pengadilan Negeri Cianjur yang selalu diadakan setiap bulan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur yaitu Bapak Teguh Sarosa, S.H.,M.H., Selain itu juga didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur yaitu Bapak Taufan Rachmadi, SH., M.Hum., Panitera Pengadilan Negeri Cianjur yaitu Bapak Yusrizal, SH., MH., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Cianjur yaitu Bapak Budi Risman, SH. Dalam rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kinerja satu bulan kebelakang serta perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan untuk satu bulan kedepan.
Selain itu juga dibahas mengenai kebersihan yang harus selalu dijaga agar tercipta lingkungan yang bersih dan asri serta nyaman. Juga membahas seputar permasalahan di bagian teknis kepaniteraan serta bagian kesekretariatan terutama mengenai kelengkapan berkas yang dikirimkan ke Mahkamah Agung dan perlunya pembaharuan baik tampilan maupun pengelolaan perpustakaan.
Rapat diakhiri dengan menyanyikan lagu padamu negeri dan ditutup dengan doa.
RAPAT KEPANITERAAN DAN JURUSITA BULAN JULI 2019
Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 08.30 WIB, di adakan rapat berjenjang Kepaniteraan dan Jurusita, rapat berjenjang ini merupakan bagian dalam system akreditasi penjaminan mutu yang mensyaratkan untuk setiap Satker Pada Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan system tersebut, yang nantinya hasil rapat berjenjang tersebut akan di bawa kedalam rapat bulanan/rapat pleno;
Rapat kepaniteraan ini langsung di pimpin oleh Bapak. Yusrizal, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB, dengan dihadiri oleh Para Panitera Muda, para Panitera Pengganti (PP), Juru Sita dan Juru Sita Pengganti (JS/JSP) Adapun agenda rapat yang di bacakan oleh Notulen Rapat Ibu Siti Farida, S.H. adalah sebagai berikut:
- Evaluasi hasil rapat sebelumnya oleh bapak Panitera
- Laporan hasil rapat berjenjang dari Para Panitera Muda
- Pembinaan dari Panitera
- Tanya jawab
- Kesimpulan
EVALUASI OLEH PANITERA:
Pada rapat tersebut Bapak Panitera memberikan evaluasi sebagai berikut :
- Kepada para Panitera Muda Perdata dan Pidana agar lebih mengingatkan Panitera Pengganti agar dalam penginputan dan penguploadan SIPP bisa lebih tepat waktu.
- Selebihnya sebagian sudah berjalan dengan baik.
- Mengenai berkas perkara perdata kasasi yang sudah Inkracht mengenai relas panggilan yang delegasi tidak dapat diserahkan kepada bagian hukum karena relas panggilan delegasi belum diterima oleh bagian Perdata.
LAPORAN HASIL RAPAT BERJENJANG PARA PANITERA MUDA
- Pada kesempatan paparan hasil rapat berjenjang, para Panitera Muda menyampaikan hasil rapat berjenjangnya (laporan terlampir), yang pada pokoknya semua permasalahan-permasalahan dalam rapat tingkat Unit-unit sudah sebagian besar dapat di selesaikan, dan pada rapat hari ini, para Panitera Muda juga menyampaikan beberapa hal yang dibawa kepada Rapat Panitera untuk dapat dicarikan penyelesaiannya, dan permasalahan-permasalahan tersebut akhirnya sebagaian sudah dapat diselesaikan dan disosialisasikan pada saat itu juga, namun terhadap hal yang belum dapat diselesaikan akan dibawa kedalam rapat bulanan/pleno untuk dicarikan solusinya.
- Kepada petugas WASMAT untuk berkoordinasi dengan Hakim WASMAT dan segera menyiapkan data pendukung untuk melakukan Pengawasan dan Pengamatan ke Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.
- Kepada seluruh staf kepaniteraan Pidana agar selalu mengisi register tepat waktu dan mengecek kembali setelah selesai mengisi register tersebut.
- Bahwa ada perkara Kasasi yang belum berjalan karena menunggu delegasi dari pengadilan yang dituju.
- Berkas perkara kasasi yang akan diminutasikan yang sudah Inkracht namun terkendala dengan penjilidan. maka akan dikoordinaskan terlebih dahulu dengan bagian hukum dalam hal penjilidan.
- Stiker box arsip tahun 2019 untuk perkara pidana, pida praperadilan, pidana cepat, pidana anak, gugatan, gugatan sederhana, permohonan.
- Tanggal ceklis berkas masih ada yang belum ditandatangani Panitera Pengganti dan Panitera Muda.
PEMBINAAN OLEH PANITERA:
Pada rapat tersebut Bapak Panitera memberikan pembinaan/arahan sebagai berikut:
- Untuk Panitera Pengganti dan jurusita penginputan SIPP harus real time (sesuai dengan waktu sesungguhnya).
- Untuk perkara Kasasi mengenai relas panggilan delegasi maka dari itu harus dibuatkan surat susulan kepada Pengadilan Negeri yang dituju.
- Untuk perkara kasasi yang sudah inkracht terkendala dengan penjilidan maka akan dikoordinaskan terlebih dahulu dengan bagian hukum dalam hal penjilidan.
- Untuk stiker box arsip tahun 2019 agar segera dibuatkan supaya bisa terlearisasikan dengan cepat.
- Tanggal ceklis agar mohon dicek kembali sebelum diminutasikan.
- Eraterang mohon supaya bisa dilaksanakan karena belum ada pasilitas di bagian PTSP.
- Mengingatkan kembali kepada semuanya tentang PTSP khusus kepada para Panitera Muda untuk selalu mengawasi pelaksanaan petugas/stafnya yang ada di PTSP, agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik, karena PTSP Pengadilan adalah wajah/cermin dari kantor Pengadilan Negeri Cianjur, karena semua pelayanan Peradilan pada masyarakat pencari keadilan ada pada meja PTSP tersebut, jadi petugas yang ada disana di harapkan wajib menguasai tugas pokok dan Fungsi dari bagian-bagiannya masing-masing, juga dapat memberikan pelayanan yang ramah sesuai dengan system akreditasi yaitu 3-S (senyum, salam dan sapa), sehingga outputnya dapat memberikan pelayanan maximal/memuaskan kepada masyarakat.
- Pada kesempatan itu juga diingatkan kepada semua Panitera Pengganti dan Jurusita untuk selalu Disiplin dalam penginputan dan penguploadan perkaranya kedalam SIPP termasuk sekarang sudah SIPP versi terbaru yaitu 320-6 dimana Panitera Pengganti harus mengupload setiap Berita Acara persidangan dengan Real time (waktu sesungguhnya), karena SIPP adalah sumber segala informasi yang pada setiap Pengadilan.
- Selanjutnya pada kesempatan itu juga panitera mengingatkan kembali tentang PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan SK KMA No. 122/2013 tentang kode etik Pedoman dan Perilaku Panitera dan jurusita, dan terhadap aturan tersebut panitera mengingatkan untuk selalu menghayati dan mengamalkan aturan-aturan tersebut diatas, dan menegaskan untuk jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dengan cara selalu mengingat Allah SWT, Insya Allah kita akan terhindar dari hal-hal yang melanggar, dan mengingatkan juga supaya dapat disiplin, baik jam kerja maupun jam pulang sebagaimana aturan jam kerja yang telah ditentukan.
Pada kesempatan rapat ini juga diberikan kesempatan kepada semua peserta rapat untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat atau sarannya, dan setelah tidak ada lagi yang mengajukan pertanyaan, selanjutnya dibacakan hasil kesimpulan rapat hari ini:
Kemudian untuk mengakhiri rapat pagi hari ini, Bapak Panitera mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah mengikuti rapat Bulanan Kepaniteraan ini, serta menghimbau supaya jajaran Kepaniteraan dan Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur bekerja dengan profesional dan ikhlas dengan tetap menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan;
Kemudian rapat ditutup oleh Ibu Siti Farida, S.H., selaku Notulen rapat tepat pada pukul 10.00 WIB ;
Pengantar Alih Tugas Ibu Eva Meitha T. Pasaribu, SH., dan Bapak Laurenz Stephanus Tampubolon, SH, serta Purnabhakti Bapak Ajat Sudrajat
Jum'at, 19 Juli 2019 ; Pengadilan Negeri Cianjur mengadakan acara Pengantar Alih Tugas Ibu Eva Meitha T. Pasaribu, SH., dan Bapak Laurenz Stephanus Tampubolon, SH, serta Purnabhakti Bapak Ajat Sudrajat.
Pemberlakuan Surat Keterangan Elektronik atau ERATERANG dan PTSP+
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum.
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu (tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;
Adapun untuk tatacara pendaftaran serta pengajuan surat keterangan secara online dapat melihat video berikut:
Untuk dapat mengakses halaman pembuatan Surat Keterangan Elektronik silahkan klik tautan berikut : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id