Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pengadilan Negeri Cianjur - Sistem

  • WhatsApp_Image_2022-06-07_at_11.08.59_AM.jpeg
  • abana
  • abana
  • abana
  • 22.png
  • Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi yang disediakan oleh PN Cianjur dalam mempermudah para pencari keadilan untuk mengetahui informasi terkait perkaranya.

    Telusuri

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan bagian integral dari pelayanan prima yang diberikan oleh PN Cianjur kepada para pencari keadilan.

    Selanjutnya

  • Pos Layanan Bantuan Hukum

    Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PN Cianjur merupakan Pos di bawah naungan PN Cianjur untuk melayani masyarakat kurang mampu dalam menghadapi suatu perkara, yang dikelola oleh dan untuk masyaarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur.

    Selanjutnya

Penelusuran Perkara

Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Prosedur Berperkara

 

Informasi Prosedur Berperkara

E-COURT

e-Filing | e-Payment | e-summons

Direktori Putusan

Informasi Direktori Putusan

E-Tilang

 

Informasi Penelusuran Tilang

 

 

 

 

 

 

suvei.png                    ambu1.png

Manual Book Ambu

      

 PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN YANG MENGATASNAMAKAN MAHKAMAH AGUNG

 

NILAI IKM DAN IPK

PENGADILAN NEGERI CIANJUR

Periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2024

           

 NILAI IKM

 DATA SURVEI

 NILAI IPK  DATA SURVEI

4,00 /

100,00 %  

 Jumlah Responden : 100 Orang

4,00 /

99,98 %  

 Jumlah Responden : 106 Orang
 Jenis Kelamin :

 L   =  61 Orang

 P   = 39 Orang

 Jenis Kelamin :

 L   =  66 Orang

 P   =  40 Orang

 Pendidikan :

Tidak/Belum Sekolah= 0

 SD      = 1

 SMP   = 0

 SMA   = 15

 D1     = 0

 D2     = 0

 D3      = 0

 S1      = 83

 S2      = 0

 S3      = 0

 Pekerjaan :

 PNS                         = 3

 TNI                          = 1 

 POLRI                      = 2

 SWASTA                   = 24

 WIRAUSAHA            = 0

 TENAGA KONTRAK   = 0

 Lainnya                   = 70

 Pendidikan :

Tidak/Belum Sekolah = 1

 SD     = 1

 SMP   = 2

 SMA   = 12

 D1      = 1

 D2      = 0

 D3      = 0

 S1      = 90

 S2      = 1

 S3      = 0

Pekerjaan :

 PNS                          = 4

 TNI                           = 1

 POLRI                       = 2

 SWASTA                   = 24

 WIRAUSAHA            = 0

 TENAGA KONTRAK    = 0

 Lainnya                   = 75

 

SKM Triwulan IV 2024 (Oktober-Desember)

 IPK Triwulan IV 2024 (Oktober-Desember)

  

SK KPN PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA

SOP PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN ARSIP BERKAS PERKARA PENGADILAN NEGERI 

 SOSIALISASI PERMA 6,7,8 DAN SK KMA PENGADILAN NEGERI CIANJUR 2024

 

PROFIL CALON HAKIM

 

 

       

Nama : BAGUS MIZAN ALBAB, S.H.
NIP : 199608232022031007
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur
     
     

~0~

 

       

Nama : RENDY, S.H.
NIP : 199103262022031004
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

~0~

 

       

Nama :  CHRISTOPHER SURYA SALIM, S.H
NIP :  199802182022031006
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

~0~

 

       

Nama :  SAMUEL APRIANTO, S.H.
NIP :  199704142022031009
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

~0~

 

       

Nama :  MUAMMAR AZKA FADHILAH, S.H.
NIP :  199403122022031007
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

 

~0~

 

       

Nama :  SIHAR WALTER PALMARUM, S.H.
NIP :  199703202022031005
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

 

~0~

 

       

Nama :  YUDHI DARMANSYAH, S.H.
NIP :  198909072022031002
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

 

~0~

 

       

Nama : DEWANTARI PUTRI, S.H.
NIP : 199509192022032004
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

 

~0~

 

       

Nama : ANISSA LARASATI, S.H.
NIP : 199611242022032009
Jabatan :  Calon Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Informasi Publik

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

- MAKLUMAT PELAYANAN

 

- MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

KATEGORI INFORMASI

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  3. Informasi yang dikecualikan.

A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
    2. Struktur organisasi Pengadilan;
    3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
    5. Profil singkat pejabat struktural; dan
    6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. 
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

    A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

    1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Nama program dan kegiatan;
    2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
    3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
    4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
    5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. 
    1. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
    2. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
    2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    1. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
    2. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

    A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

    Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

    1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    4. Alasan penolakan permohonan informasi.

    A.5. Informasi Lain

    Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

    B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

    1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
    1. Adanya penerimaan;
    2. Tata cara pendaftaran;
    3. Biaya yang dibutuhkan;
    4. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
    5. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
    6. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
    7. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
    1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
    2. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
    3. Putusan Mahkamah Agung;
    4. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
    5. Rencana Strategis Mahkamah Agung.

    C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

    C.1. Umum

    1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
    2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Nomor;
    2. Ringkasan isi informasi;
    3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
    4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
    5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
    6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
    7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
    1. Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
    2. Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.

    C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

    1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
    2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
    3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
    4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    5. Laporan penggunaan biaya perkara.

    C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
    2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

    C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

    1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
    2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
    3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
    4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
    5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
    1. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
    3. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
    4. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

                                                     

    C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
    2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
    3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
    1. Nama;
    2. Riwayat pekerjaan;
    3. Posisi;
    4. Riwayat pendidikan; dan        
    5. Penghargaan yang diterima.
    1. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
    2. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    3. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
    4. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
    5. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

      C.6. Informasi Lain

      1. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:
      1. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
      2. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      1. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
      2. Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

      D. Informasi yang Dikecualikan

      1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
        1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
        2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
        3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
        4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
        5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
        6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
        7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
        8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
        9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
        10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
      2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
        1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
        2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
        3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
        4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
        5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
        6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
        7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
      3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri :

  1. Ketua/Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri adalah penanggung jawab utama dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data pada aplikasi SIPP
  2. Pengadilan Negeri diwajibkan untuk mempublikasi prosedur eksekusi pada website masing-masing.
  3. Pelaksanaan Aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari keija sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan Negeri memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali
  4. Dalam peringatan eksekusi/aanmaning, Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan dan menjelaskan kewajiban pemohon untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila pelaksanaan putusan selanjutnya dilakukan secara sukarela oleh termohon sehingga kepastian hukum lebih
  5. Setelah dilakukan aanmaning ternyata termohon eksekusi telah memenuhi putusan secara sukarela sebagaimana di atas, maka dibuatkan Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara Serah Terima, selanjutnya Panitera melalui Panitera Muda terkait menyerahkan berkas permohonan dan Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk dicatat dan
  6. Panitera Muda wajib memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat Berita Acara Pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima dalam register perkara eksekusi, serta mengisi dalam SIPP, sedangkan Kasir wajib menutup Jurnal Keuangan Eksekusi perkara.
  7. Dalam hal setelah jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kembali, maka permohonan tersebut didaftar dengan nomor baru. Akan tetapi untuk mengetahui bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang sebelumnya, maka di dalam SIPP maupun di dalam register eksekusi dan jurnal keuangan eksekusi, nomor baru tersebut di-/uncfo-kan dengan nomor lama.
  8. Untuk tertib administrasi, selama proses pelaksanaan eksekusi belum selesai, maka berkas permohonan eksekusi berikut Bundel A tetap tersimpan dengan rapi dalam lemari khusus Panitera Muda Perdata di bawah pengawasan langsung Panitera
  9. Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan harus dalam bentuk tertulis dan memperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurang[1]kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
  10. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penginputan data eksekusi pada SIPP antara lain:
  • Pengisian pendaftaran eksekusi;
  • Pengisian permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
  • Pengisian Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima ke dalam SIPP;
  • Penetapan aanmaning tercatat dalam SIPP
  1. Tata cara pengisian data eksekusi pada SIPP untuk perkara eksekusi yang belum terdata pada SIPP (hanya tercatat secara manual), adalah sebagai berikut:
  • Petugas meja II melakukan pengisian perkara tingkat pertama;
  • Apabila dalam pengisian majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut sudah tidak aktif, admin SIPP melakukan pengisian pada referensi Hakim dan Panitera Pengganti dengan tetap memperhatikan nama dan NIP Hakim dan Panitera Pengganti;
  • Petugas meja III melakukan pengisian upaya hukum perkara;
  • Petugas meja II melakukan pengisian permohonan eksekusi;
  • Terhadap pengisian perkara lampau, untuk kecepatan dan ketepatan maka dengan seijin Ketua/Wakil Ketua Pengadilan, petugas yang ditunjuk dapat  menggunakan akun SIPP milik Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
  1. Jika perkara perdata yang dimohonkon eksekusi tersebut mengajukan permohonan upaya hukum banding, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib  berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Tinggi agar segera mengisi data  perkara perdata yang dimohonkan eksekusi tersebut pada SIPP tingkat banding.
  2. Sedangkan untuk upaya hukum Kasasi, Pengadilan Negeri dapat melakukan penginputan tanggal dan amar putusan sendiri pada SIPP-nya sehingga tidak  menjadi tunggakan dikemudian hari.

Profil Pengadilan

Statistik Perkara

Profil Pegawai

 

JDIH

Media Center

Kontak & Informasi !