Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pengadilan Negeri Cianjur - Beranda

  • abana
  • abana
  • abana
  • 22.png
  • Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi yang disediakan oleh PN Cianjur dalam mempermudah para pencari keadilan untuk mengetahui informasi terkait perkaranya.

    Telusuri

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan bagian integral dari pelayanan prima yang diberikan oleh PN Cianjur kepada para pencari keadilan.

    Selanjutnya

  • Pos Layanan Bantuan Hukum

    Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PN Cianjur merupakan Pos di bawah naungan PN Cianjur untuk melayani masyarakat kurang mampu dalam menghadapi suatu perkara, yang dikelola oleh dan untuk masyaarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur.

    Selanjutnya

E-COURT

e-Filing | e-Payment | e-summons

E-BERPADU

e-Filing | e-Payment | e-summons

E-RATERANG

 

e-Filing | e-Payment | e-summons

SIPP

Sistem Informasi
Penelusuran Perkara

Direktori Putusan

Informasi Direktori Putusan

SISUPER

Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik

JDIH

Logo

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

LPSE

LPSE

 

 

SIWAS

Logo SIWAS

 

 Sistem Informasi Pengawasan 

SIMANJUR

Whatsapp : 085117566041

AMBU

AMBU - PN Cianjur

 

Aplikasi Buku Tamu

POSLINE

 Posbakum Online 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

      

       

  

MAKLUMAT INFORMASI PUBLIK

 

      

  

Prosedur Eksekusi

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    1. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    2. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadllan,  setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohon  eksekusl atau kuasanya

Vidio Pengadilan

 

 

 

 

 

 

BANNER

  • WhatsApp_Image_2022-02-10_at_14.14.32.jpeg
  • WhatsApp_Image_2022-02-10_at_14.13.36.jpeg
  • WhatsApp_Image_2022-02-10_at_14.13.35_1.jpeg
  • WhatsApp_Image_2022-02-10_at_14.13.35.jpeg
  • WhatsApp_Image_2022-02-10_at_14.13.34.jpeg
  • alur_hukum_-_1_-_Copy.png
  • alur_hukum_-_2_-_Copy.png
  • alur_hukum_-_3_-_Copy.png
  • alur_hukum_-_4_-_Copy.png

Profil Pengadilan

Statistik Perkara

Profil Pegawai

 

JDIH

Media Center

Hubungi Kami