kegiatan bakti sosial donor darah pada Pengadilan Negeri Cianjur

Rapat Pembinaan Pimpinan Bulan April 2026

Sosialisasi Eksternal UU Nomor 20 tahun 2025 tentang penerapan KUHAP dan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Cjr di Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah
Cianjur, Kamis (15/4/2026) - Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Cianjur telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek perkara perdata yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam perkara Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Cjr Jo. 2/Pdt.G.S/2025/PN Cjr.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan oleh Juru Sita, Bapak Iyus Saepudin, S.H., didampingi Juru Sita, Bapak Dendi Nugraha, dan Juru Sita Pengganti, Bapak Misbah. Lebih lanjut turut hadir juga pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi.
Sita eksekusi adalah tindakan penyitaan terhadap harta benda milik pihak yang kalah dalam perkara guna melaksanakan putusan pengadilan. Proses ini dilakukan dengan pengawasan langsung oleh juru sita sebagai pelaksana tugas dari pengadilan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib berkat dukungan dari aparat keamanan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.




























