Pelaksanaan Aanmaning/Teguran Perkara Nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr
Cianjur, Selasa (31/03/2026) - Pengadilan Negeri Cianjur melaksanakan Aanmaning/Teguran dalam Perkara Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Jurusita, serta Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan Aanmaning/Teguran di ruang Media Center Pengadilan Negeri Cianjur berjalan dengan tertib dan lancar. Ketua Pengadilan Negeri Cianjur memberikan penjelasan dan menghimbau agar Termohon melaksanakan kewajibannya secara sukarela tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.
Dalam hukum acara perdata, Aanmaning/Teguran diatur dalam Pasal 196 HIR / 207 RBg, yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil Termohon Eksekusi dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu tertentu. Jika Termohon tidak mematuhi peringatan tersebut, maka pengadilan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Relaas Panggilan Mediasi
Pada hari Kamis, 16 April 2026. Saya Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur telah memanggil secara resmi kepada :
AJI JAYA BINTARA selaku TERGUGAT
Rapat Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No 1270 Tahun 2026

rapat evaluasi kinerja Periode Bulan Maret 2026 pada Pengadilan Negeri Cianjur

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN SECARA UMUM (Nomor 9/Pdt.Bth/2026/PN Cjr)
Pada hari Jum'at, 27 Maret 2026. Jurusita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Cianjur Telah Memberitahukan Dengan Resmi Kepada :
SUSANA DEWI WALUYO selaku TERBANTAH I
More Articles ...
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN SECARA UMUM (Nomor 9/Pdt.Bth/2026/PN Cjr)
- HIMBAUAN GRATIFIKASI
- HIMBAUAN/LARANGAN PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS SELAMA PERIODE CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- rapat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan surat edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara



























