RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN SECARA UMUM (Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Cjr) (2)
Pada hari Jum'at, 18 Juli 2025. Saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Cianjur telah memberitahukan dengan resmi kepada :
Tan Sin Gian Alias Chan Sun Yiu selaku Tergugat
RELAAS PANGGILAN SECARA UMUM (Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Cjr)
Pada hari Selasa, 15 Juli 2025 saya Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur memanggil dengan resmi kepada :
Okta Wienaty
Jenis dan Tarif Penerimaan Negara PN Cianjur
Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Cjr di Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur
Cianjur, Kamis (10/7/2025)
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Cianjur telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek perkara perdata yang terletak di Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Dalam perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Cjr Jo. 16/Pdt.G/2023/PN Cjr.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita, Bapak Welly Kriwara, S.H., M.H. dengan saksi yaitu Panitera Muda Perdata, Rina Agustina, S.H., M.H., dan Juru Sita Pengganti, Bapak Dendi Nugraha. Lebih lanjut turut hadir juga pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, pihak Kelurahan, dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Sita eksekusi adalah tindakan penyitaan terhadap harta benda milik pihak yang kalah dalam perkara guna melaksanakan putusan pengadilan. Proses ini dilakukan dengan pengawasan langsung oleh juru sita sebagai pelaksana tugas dari pengadilan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib berkat dukungan dari aparat keamanan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
sosialisasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dan dilanjutkan dengan sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024



















