Pemberitahuan Putusan Perkara Perdata Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Cjr an. ETI KURNIASIH, S.H., M.Kn. dan AGUS SALIM
Pada Hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 telah dilakukan Pemberitahuan Putusan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Cjr, telah memanggil :
1. ETI KURNIASIH, S.H., M.Kn. sebagai Pihak Turut Tergugat;
2. AGUS SALIM Sebagai Pihak Tergugat;
agar datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 Jam 09:00 WIB.